Berbusana muslim dan muslimah merupakan cermin kepribadian dan keindahan

Assalamualaikum Wr. Wb

Perkenalkan nama saya  : Rafli Rizky Dwi Pamungkas
Kelas : 10 iis 5
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati   



Bidadari dunia memang tidak bersayap namun sudah pasti "BERHIJAB"
Jadi, nunggu apa lagi ? Mulailah  berhijab dari sekarang .

Hasil gambar untuk wirda mansur



Picture : Wirda Mansyur - YOUTUBE











Apa itu berbusana muslim dan muslimah merupakan cermin kepribadian dan keindahan?  



Mari kita teliti.

A. Memahami makna busana muslim/muslimah dan menutum aurat 
  
  1. Makna Aurat

   Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya
hilang perasaan. Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.

  2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

          Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

       Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia pakaian disebut juga busana.  Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh permpuan. Pakaian perempuan yang beragama islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita islam yang dapat menutupi aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat dimana iya berada.

            Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. alAĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orangorang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.


B. Ayat-ayat Al-Qur`an dan Hadist tentang Perintah Berbusana Muslim/muslimah


 1. Q.S al-Ahzab/33:59



يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


artinya : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.surat al-ahzab ayat 59 ini adalah salah satu surat yang menjelaskan tentang pakaian wanita muslimah, yaitu pakaian yang menjulurkan keseluruh tubuh kita, untuk orang indonesia biasa menyebut pakaian seperti ini sebagai jubah.jilbab pada kalimat جَلَابِيبِهِنَّ bukan jilbab pada pengertian kita, pada pengertian kita jilbab adalah himar (kerudung) panjang yang menutup dada (jilbab syar'i) namun kalimat جَلَابِيبِهِنَّ pada ayat ini adalah pakaian muslimah (jubah)batasan menutup aurat bagi laki".

Kandungan Q.S. al-Ahzab/33:59     Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
    Pesan al-Qur’an ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentngan perempuan dan memperhatkan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’an untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad).


 2. Q.S An-Nur/24:31


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Kandungan Q.S. an-Nur/24:31     Dalam ayat ini, Allah Swt. berfrman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastkan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
  • Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya gant dengan manisnya iman di dalam hatnya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab AdDa’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Quran memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hat. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hat dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikut pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).
  • Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya past tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat pentng dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya sepert orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’arij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekat zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isra’/17:32).
  • Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.
  3. Hadist dari Ummu `Atiyyah

Hadis dari Ummu Atiyyah Tentang Kewajiban Menutup Aurat, Berbusana Muslim atau Muslimah




Artinya: Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).
Kandungan Hadis
    Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi salat idul Fitri dan idul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan salat berjama’ah sepert yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua salat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.





SEKIAN DARI SAYA KURANG LEBIHNYA  MOHON MAAF WASSALAMUALAIKUM Wr.Wb

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperingati hari pahlawan nasional